Rabu, 13 Februari 2008

MEKANISME PENGAJUAN BANTUAN

Untuk memenuhi standar nasional pendidikan pemerintah baik kabupaten, propinsi, maupun pusat mengalokasikan anggaran yang akan diperbantukan ke sekolah baik dalam bentuk blog grant maupun marang. Pengajuan permintaan bantuan dilakukan melalui Dinas Dikpora (seksi yang menangani).
Adapun mekanismenya adalah sbb :
1. Setiap sekolah menyusun profil sekolah
2. Berdasarkan profil tersebut sekolah menyusun rencana pemenuhan standar secara bertahap dengan dana yang bersumber dari sekolah
3. Apabila sekolah telah berupaya tetapi masih memerlukan bantuan sekolah dapat mengajukan bantuan
4. Pengajuan kepada pihak manapun melalui mekanisme sbb:
a, pengajuan proposal dari sekolah ke Dinas Dikpora melalui kasi terkait (kasi SMA/kasi SMA/kasi Sarana dikmen disesuaikan dengan jenis bantuannya)
b. pemeriksaan proposal oleh staf seksi (dilihat kesesuaian antara profil dan bantuan yang diminta, dan kelengkapan proposal)
c. persetujuan kasi
d. persetujuan kepala bidang
e. penandatanganan rekomendasi/ pengantar dari kepala dinas kepada penyedia bantuan (baik langsung maupun melalui Bupati)
Adapun peluang-peluang sumber dana/bantuan adalah sbb :
1. Dirjen Manajemen Dikdasmen c.q Direktur Pembinaan SMK untuk SMK Negeri dan swasta
2. Dinas P dan K Propinsi Jawa Tengah untuk SMA dan SMK Negeri dan swasta
3. Gubernur jawa tengah untuk SMA dan SMK swasta
4. Kepala Dinas Dikpora untuk SMA/SMK Negeri dan swasta

Tidak ada komentar: